Ilmu Purchasing: E-Purchasing
e-purchasing |
Teman Pewe yang budiman, pada
kesempatan kali ini Pewe akan coba bahas mengenai E-Purchasing atau electronic
purchasing sebagai bagian dari proses procurement. Sebagaimana kira semua tahu,
Procurement atau pengadaan merupakan
aktifitas rutin yang dilakukan setiap instansi, baik pemerintah maupun swasta. Pewe
pernah bahas mengenai proses pengadaan barang berdasarkan “Kitab Suci” Pedoman
Tata Kerja (PTK-007) di dalam artikel
ini. Secara umum, pengadaan di dalam instansi pemerintah dan swasta dapat
dikelompokkan menjadi:
- Tender
- Penunjukan langsung
- Pembelian langsung (purchasing)
Pengadaan melalui pembelian
langsung pasti memerlukan waktu lebih cepat namun ada potensi besar untuk tidak
terjadi persaingan yang sehat. Pada tender umum, kebutuhan barang/jasa
diumumkan ke publik melalui media masa dengan harapan membuka pasar seluas-luasnya
bagi vendor barang/jasa. Pada pembelian langsung, pengguna jasa membeli
langsung ke vendor berdasarkan spesifikasi dan harga tertentu. Jika pengguna
memiliki informasi yang terbatas tentang vendor, maka tidak akan ada
persaingan. Vendor dapat mengarahkan pengguna sehingga dapat terjadi pembelian
yang terlalu mahal.
Nah, untuk menghindari tidak
adanya kompetisi dalam pembelian langsung, maka diperlukan informasi yang
banyak dan jelas tentang barang/jasa yang disediakan oleh semua vendor. Dalam
proses pengadaan di sebuah instansi, diperlukan adanya katalog yang menyimpan
data barang/jasa dari semua vendor agar pengguna dapat mencari dan
membandingkan harga sesuai dengan spesifikasi. Lebih dari itu, untuk
terbentuknya katalog barang/jasa tersebut perlu adanya standarisasi barang/jasa
beserta kategorisasinya.
Pembelian secara elektronik
(e-purchasing) membawa manfaat besar dalam hal mempercepat proses pengadaan dan
memberikan harga lebih efisien. Untuk membangun sistem e-purchasing diperlukan
adanya hal-hal sebagai berikut:
- Electronic Catalog. Untuk katalog memerlukan standarisasi barang/jasa. Penyelenggara E-catalog dapat mengacu ke standar yang sudah ada.
- Institusi penyelenggara e-purchasing.
- Regulasi yang menaungi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya. Regulasi ini mencakup juga kontrak payung (framework contract) antara pembeli dan penjual. Di pemerintahan, pembeli adalah instansi-instansi pemerintah pusat maupun daerah. Framework contract dapat dilakukan antara supplier dengan salah satu instansi pusat untuk mewakili seluruh pembeli atau pengguna jasa.
- Database yang besar dan selalu up to date tentang barang/jasa. Database ini sebaiknya terintegrasi dengan sistem di vendor sehingga dapat diketahui stok dari barang yang dicantumkan di dalam sistem.
Salah satu model e-purchasing
adalah www.amazon.com. Di sana terdapat katalog barang yang dimiliki oleh vendor
(dalam hal ini Amazon.com) beserta stok dan harga. Konsep e-purchasing memiliki
kesamaan dengan Amazon dalam hal adanya katalog, namun perbedaannya adalah Amazon
bertindak sebagai pengelola e-purchasing sekaligus menyedia tunggal
barang/jasa. Sementara pada e-purchasing, ada dua pihak yang berperan, yaitu:
1. Pihak pertama adalah pengelola sistem
e-purchasing yang bertanggung jawab pada operasional layanan namun tidak
bertindak sebagai vendor barang/jasa.
2. Pihak kedua adalah vendor yang mendaftarkan
barang/jasanya di sistem e-purchasing.
Di Amazon, karena hanya terdapat
satu vendor tunggal tidak berlaku kompetisi. Kompetisi terjadi antara situs Amazon
dengan situs lain, misalnya www.barnesandnoble.com (BN). Pengguna barang/jasa
tidak dapat secara langsung misalnya, mencari harga kertas HVS 80 gram, yang
paling murah ada di mana. Sistem e-purchasing merupakan sistem dengan multi
vendor di mana untuk satu jenis barang dapat disediakan oleh banyak produsen.
Di Amazon, pembeli langsung
berinteraksi dengan amazon. Dengan kata lain, pembeli langsung membayar kepada
amazon. Pada sistem e-purchasing, pembeli bertransaksi dengan vendor
barang/jasa secara langsung.
E-Purchasing di Instansi Pemerintah
E-purchasing dapat dilakukan di
instansi pemerintah melalui regulasi. Di dalam draf Perpres Pengadaan
Barang/Jasa pengganti Keppres 80 tahun 2003, dimungkinkan adanya e-purchasing.
Untuk mewujudkannya masih memerlukan beberapa langkah lagi seperti dibahas
sebelumnya. Implementasi dapat dilakukan secara bertahap dan memerlukan
strategi karena ada efek samping yang cukup besar, salah satunya yaitu
terpotongnya jalur distribusi. Sebelum ada regulasi dan standarisasi maka
e-purchasing tidak dapat diterapkan.
Demikian sedikit informasi
mengenai E-Purchasing yang Pewe sadur dari http://lpse.blogdetik.com/2010/01/12/e-purchasing.
Mudah-mudahan bermanfaat.
Sign up here with your email